Tersangka dugaan Korupsi Pengadaan tanah Samsat Amuntai Ditahan

BERI KETERANGAN - Kasi Pidsus Kejari HSU, Mhd Fadly Arby (kiri), bersama Kasi Datun Tri Taruna F, saat memberi keterangan kepada wartawan, Kamis (2/11/22) siang, di Amuntai.//adiyat/ kalselpos.com

Amuntai, kalselpos.com – AY, mantan Kepala Desa (Kades) Pakapuran tahun 2013, yang menjadi tersangka kasus dugaan pengadaan tanah gedung Samsat di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), diamankan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

AY tercatat selaku pengadaan tanah pembangunan gedung Samsat Amuntai oleh Biro Perlengkapan Pemerintahan Kalsel tahun anggaran 2013 lalu.

Bacaan Lainnya

Total anggaran dalam pengadaan tanah pembangunan gedung Samsat di Desa Panangkalaan, Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten HSU dengan 7.064 meter persegi, dengan anggaran sekitar sekitar Rp3,3 miliar lebih dengan total kerugian kurang lebih Rp565 juta.

Kejari HSU, Agustiawan Umar, SH MH melalui Kasi Intel setempat, Rudi Firmansyah, SH MH, kepada awak media menjelaskan, dari penyelidikan, akhirnya satu orang tersangka ditetapkan untuk ditahan.

Pos terkait