Martapura, kalselpos.com-Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kabupaten Banjar bersama Gabungan Organisasi Wanita (GOW ) Kabupaten Banjar melaksanakan sosialisasi pernikahan dini .
Sosialisasi yang berlangsung di Aula SMAN 1 Martapura pada Kamis (3/11) ini bertujuan untuk menekan angka pernikahan dini di Kabupaten Banjar.
Ketua GOW Kabupaten Banjar Hj Nurgita Tyas dalam sambutannya menyampaikan, pernikahan dini adalah bentuk ikatan / perkawinan di mana satu atau kedua pasangan di bawah usia 18 atau yang terdaftar di sekolah.
Diutarakannya, jadi pernikahan disebut pernikahan dini, jika kedua atau salah satu pasangan masuk di bawah 18 tahun.
Diungkapkannya, pernikahan dini memiliki efek negatif bagi ibu dan anak lahir.
” Pernikahan dini dapat mengurangi keharmonisan keluarga. Hal ini disebabkan oleh emosi masih labil, darah muda yang mudah menguap dan cara dewasa berpikir,”ujarnya.
Diterangkannya, melihat berbagai aspek pernikahan dini memang memiliki banyak efek negatif. Oleh karena itu, pemerintah hanya mentolerir pernikahan di atas usia 19 tahun untuk pria dan wanita.
“Berbagai efek dari pernikahan dini atau pernikahan dapat dinyatakan sebagai berikut anak di bawah umur.
Pada usia muda reproduksi belum siap / matang untuk melakukan fungsi reproduksi, sehingga bahaya perdarahan dan kerusakan organ bisa menyebabkan kematian,” terangnya.
Ditambahkannya, agar pernikahan dini yang terjadi di masyarakat tidak meningkat, orang tua membutuhkan bimbingan terus menerus untuk anak-anak untuk tumbuh dan berkembang sesuai dengan usianya.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





