Diduga digunakan untuk Angkutan Batubara ilegal, Pertamina Tanjung portal jalan di Desa Tamiang

JADI JALAN HAULING - Jalan khusus milik Pertamina di Desa Tamiyang, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, yang diduga digunakan untuk jalan hauling batubara ilegal. s.a lingga/ kalselpos.com

” Kita sebenarnya sudah tahu sejak tanggal 8 Oktober 2022 lalu, jika jalan kami dipergunakan oleh pihak lain tanpa ijin. Untuk itu kami berkoordinasi dengan pihak – pihak terkait termasuk melakukan pendekatan secara persuasif atas penggunaan jalan yang dimakaud, ” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Ditambahkan Sigid, koordinasi yang dilakukan yakni dengan
SKK Migas dan ESDM provinsi, juga berkorkonsultasi dengan Polres serta Kodim 1008 Tabalong.

“Sebenarnya kita sudah melakukan monitor sejak awal, dan langsung melakukan langkah – langkah persuasif ke pemangku wilayah desa dan warga setempat, kami kemudian rapat intern dan berkoordinasi dengan berbagai pihak, akhirnya kita memutuskan jalan itu kami portal, “imbuhnya.

Selain penggunaan jalan, lanjut Sigid, aktivitas penambangan yang tak jauh dari pipa minyak, juga sangat berbahaya bagi keselamatan warga sekitar.

“Menambang terlampau dekat dengan area sumur – sumur minyak kami,njuga bisa berpengaruh pada proses produksi yang cenderung bisa longsor dan sebagainya, “ungkapnya.

Diinformasikan Sigid, berdasarkan hasil koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pihak berwajib, aktifitas pertambangan yang ada di area operasional PT Pertamina sekitar wilayah Desa Tamiyang Kecamatan Tanta, terhitung sejak 3 Nopember ini sudah berhenti.

Sport.kalselpos.com

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait