Tanjung, kalselpos.com –
PT Pertamina EP 5 Tanjung bereaksi, menyusul jalan khusus miliknya yang berlokasi di Desa Tamiyang, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, diduga digunakan untuk jalan hauling batubara ilegal.
Tak salah jika pihak Pertamina memutuskan, untuk memportal jalan yang kerap digunakan oleh pelaku penambangan tanpa izin atau Peti tersebut.
Hal itu diungkapkan Field Manager (FM) Pertamina EP Tanjung, Sigid Setiawan, pada saat jumpa pers bersama awak media di Kantor Pusat Pertamina Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong, Kamis, (3/11) siang.
Menurut Sigid, dilakukannya pemortalan sebagai akibat adanya akitifitas angkutan tambang batubara yang tanpa ijin, menggunakan jalan perusahaannya, sehingga pihaknya mengkhawatirkan potensi keselamatan warga.
Sekaligus, sambungnya, untuk menegaskan, jika PT Pertamina tidak ada kerjasana dalam bentuk apapun terhadap aktivitas penambangan ilegal tersebut.





