Panwascam Kabupaten HSU Diberi Arahan Terkait Tugas dan Wewenang

Panwascam Se-Kabupaten HSU. (ist)adiyat/ kalselpos.com

Amuntai, kalselpos.com – Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Se-Kabupaten HSU telah dilantik. Usai itu, para Panwascam menerima pemahaman tentang tugas dan wewenang mereka di Pemilu tahun 2024 nanti.

Ketua Bawaslu HSU Syardani, saat Rapat Koordinasi Fasilitasi dan Pembinaan Aparatur Pengawas Pemilu di gedung serbaguna menyampaikan, rapat koordinasi fasilitasi dan pembinaan aparatur pengawas pemilu bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang tugas dan wewenang Panwascam dalam hal pengawasan.

Bacaan Lainnya

“Dalam hal pengawasan, Panwascam harus memahami metode pengawasan yang strategis, profesional, efektif, efisien dan harus terbuka serta yang lebih diutamakan dalam tahapan pengawasan harus menerapkan prinsip cegah, awasi dan tindak,” katanya

Ia juga menambahkan bahwa tugas dan wewenang Panwascam dalam pengawasan pemilihan meliputi yakni, mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilihan di wilayah kecamatan, mengawasi penyerahan kotak suara tersegel dari PPK kepada KPU Kab, menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan pemilihan, menyampaikan temuan dan laporan kepada PKK untuk ditindaklanjuti, mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan pemilihan, memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan mengenai tindakan yang mengandung unsur tindak pidana pemilihan serta melakukan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Sport.kalselpos.com

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait