“Tersangka MFA sendiri tercatat sebagai warga Kelurahan Rangda Malingkung, “ terang Agung Setiawan melalui keterangan kepada awak media, Rabu (2/11/22) siang, di Rantau.
Lima butir ineks tersebut disimpan tersangka dalam kotak rokok, saat yang bersangkutan sedang bersantai di depan Kafe Diva, sambil menunggu pembeli yang merupakan pengunjung kafe tersebut, “ jelasnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka MFA, pil ineks itu memang akan dijual kepada pengunjung kafe dengan harga Rp650 ribu sampai Rp700 ribu per butirnya.
“Dari pengakuan tersangka, bahwa dia menjual dengan harga Rp650 sampai Rp700 ribu rupiah kepada pengunjung kafe, “ tambah AKP Agung Setiawan.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





