Rantau, kalselpos.com – Nasib naas dialami seorang remaja berinsial MFA (18), sebab belum lagi menjual Narkotika jenis ekstasi atau pil Ineks kepada pelanggannya, dia keburu ditangkap jajaran Polres Tapin.
Penangkapan tersangka ini dilakukan, pada Selasa (01/11/22), sekitar pukul 20.00 Wita.
Dari tangannya ditemukan barang bukti ineks berwarna hijau dengan logo CC seberat sekitar 1.73 gram sebanyak lima butir.
Kapolres Tapin, AKBP Ernesto Saiser melalui Kasi Humas setempat AKP Agung Setiawan membenarkan penangkapan terhadap tersangka pengedar ineks di depan Kafe Diva, Jalan Jenderal Sudirman Bay Pass Rantau.





