Banjarmasin, kalselpos.com – Massa dari LSM Kaki (Komite Anti Korupsi Indonesia) Kalsel menyikapi pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi mantan Bupati Tanbu (Tanah Bumbu), Mardani H Maming, Selasa (1/11/2022) siang.
Pelimpahan berkas itu dilakukan di depan Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
“Kita datang ke sini meyikapi pelimpahan oleh JPU KPK terhadap kasus tindak pidana korupsi pengalihan IUP yang menetapkan mantan Bupati Tanbu sebagai tersangka,” ujarnya.
Dalam penetapan tersebut, tentu KPK sebagai lembaga penegak hukum berdasarkan KUHAP.
“Di sini kita beri ruang hukum kepada PN Tipikor Banjarmaisn dan majelis hakim maupun KPK lebih dalam soal penetapan tersangka. Ini pula sesuai dasar hukum di KUHAP, Kitab,” katanya.
“Mari kita sama-sama awasi kasus tersebut ,dan kita percayakan penuh kepada majelis hakim, ” ajaknya.
Persidangan perkara dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan terdakwa mantan Bupati Tanbu, Mardani H Maming dipastikan akan digelar di Banjarmasin.
Pasalnya berkas perkara itu telah diserahkan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budhi S ke Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (31/10/2022) kemarin
Hal ini dibenarkan oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri Banjarmasin, Aris Bawono Langgeng.
“Betul hari ini sudah dilimpahkan (berkas perkara) ke PN Banjarmasin,” ucapnya singkat.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





