Sementara untuk kasus tindak pidana umum per triwulan ke tiga berhasil mengungkap delapan kasus judi online dan penipuan online, tiga sudah tahap dua dan lima kasus proses.
“Untuk penipuan online jual mobil semua tersangka berapa di Samarinda, Kalimantan Timur. Sebanyak lima TSK yang ditangkap dua orang dari Barabai, Kabupaten HST,” ujarnya.
Kapolres HSS meminta informasi kepada masyarakat jika mengetahui ada dugaan tidak pidana narkoba, maupun tindak pidana umum perjudian, untuk melapor ke pihak aparat kepolisian dan pelapor akan dirahasiakan.
“Kami akan merahasiakan identitas pelapor dan untuk saksi cukup dari petugas,” ujar Kapolres HSS.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





