Polres HSS Ungkap 109 Kasus Narkoba Selama 10 Bulan Terakhir

MEMPERLIHATKAN- Kapolres HSS AKBP Sugeng Priyanto memperlihatkan barang bukti narkoba dan pidana umum.(Sofan)/ kalselpos.com

Kandangan, kalselpos.com – Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) sepuluh bulan bulan terakhir, sejak Januari hingga Oktober 2022 berhasil mengungkap sebanyak 109 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

“Dari 109 kasus narkoba, mayoritas kasus narkoba jenis sabu-sabu. Selain itu, obat sediaan farmasi,” ujar Kapolres HSS AKBP Sugeng Priyanto, saat press release, Selasa (1/11) di Mapolres HSS.

Bacaan Lainnya

Dikatakan Kapolres, dari 109 kasus narkoba tersebut, berhasil diamankan Polres HSS dan Polsek-Polsek sebanyak 125 tersangka atau TSK.

Menurutnya, pengungkapan kasus ini tidak hanya di wilayah hukum Polres HSS, tapi hingga keluar daerah untuk mengetahui asal barang dari mana. “Terakhir, kami mengungkap kasus pemasok dari Martapura, Kabupaten Banjar,” ujarnya.

Selain itu, pengungkapan kasus hingga ke Babirik, Kabupaten Hulu Sungai Utara, yang berawal dari penangkapan TSK di wilayah Kabupaten HSS.

“Hasil pemeriksaan terhadap TSK, pelaku mendapatkan barang dari Kabupaten HSU dan dilakukan penangkapan,” ujarnya.

Ia mengatakan, dalam penanganan tindak pidana narkoba sekarang ada kebijakan dari pemerintah, yang bekerjasama antara BNN RI dengan Bareskrim, melalui perjanjian kerjasama nomor 20 tahun 2022.

Dalam perjanjian tersebut, pada saat penyidik menemukan pelaku diduga pengguna dalam kurun tiga hari, penyidik wajib meminta asesmen ke Tim TAT Perpadu, yang terdiri Tim Medis, Tim Hukum Satresnarkoba, BNNK dan Kejaksaan.

“Tim ini lah yang nanti akan menelaah dan menentukan apakah pengguna bisa direhab atau tidak. Hingga saat ini, pengguna yang telah rehab hasil rekomendasi Tim TAT ada tiga orang dari masuk yang ditangani Polres HSS dua orang dan Polsek Padang Batung satu orang,” ujarnya.

Pos terkait