Kebiasaan membawa Sajam di Tapin ‘ditertibkan’, 12 di antaranya Tertangkap tangan

PERLIHATKAN SAJAM - Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser memperlihatkan sejumlah barang bukti senjata tajam yang dibawa para tersangka, Senin (31/10/22) sore.//dillah/kalselpos

Dijelaskan Kapolres, terjadinya kasus tindak penganiaan berat rata-rata lantaran tersangkanya membawa sajam tanpa dilengkapi izin. “Namun dari pengakuan pelaku, mereka membawa sajam untuk berjaga-jaga. Kasus tindak penganiaan berat yang mengakibatkan korbannya mati, akibat ditusuk sajam, “ ujarnya.

Bacaan Lainnya

Seperti diketahui, membawa senjata tajam tanpa izin UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

“Oleh karenanya, ‘minsed’ membawa sejam tanpa izin, harus kita rubah, khususnya bagi masyarakat Tapin, karena orang yang membawa sajam itu bawaannya ‘panas’, karena kalau terjadi sesuatu hal yang tidak mengenakkan, menjadi tidak panjang pikir, langsung menusuk orang.

Adapun kasus membawa sajam ini terjadi di wilayah Polres Tapin sebanyak tujuh kasus, Binuang dan Tapin Selatan satu kasus, Kecamatan Bungur dua kasus dan Kecamatan Tapin Utara satu kasus, demikian Kapolres AKBP Ernesto Saiser.

Sport.kalselpos.com

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait