Rantau, kalselpos.com– Sebanyak 12 tersangka pelaku membawa senjata tajam (sajam) tanpa izin diringkus jajaran Polres Tapin.
Ke 12 tersangka ini terjaring dari hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) selama 13 hari di Oktober 2022, ungkap Kapolres Tapin, AKBP Ernesto Saiser, Senin (31/10/2022) sore, di Rantau.
Dengan di dampingi Kabag Ops Kompol Amri Faisal Nasution dan Kanit Pidum Satreskrim Polres Tapin Ipda Didi Ismanto, Kapolres mengaku, ke 12 pelaku ini tertangkap tangan saat membawa sajam di wilayah hukum Polres Tapin.
Mereka yang diamankan, masing – masing berinisial F (41) warga Desa Sawang, F (29) warga Kelumpang, HH (25) warga Jalan Sudirman, W (20) warga Raya Belanti, MAF (20) warga Darussalam Cangkring, B (33) warga Tandui, FS (38) warga Mataraman, Kabupaten Banjar, MA (23) warga Tatakan, ZA (22) warga Desa Kakaran, I (30) warga Desa Hatungun, S (33) warga Desa Puncak Harapan dan S (29) warga Desa Baringin.





