“Berdasarkan Pasal 2 ayat (7) UU KIP, paling lambat 10 hari kerja, sejak diterimanya permintaan, Badan Publik (maksudnya, Kejari Banjarmasin, red) yang bersangkutan wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis,” ungkap Masrian Noor.
Badan Publik masih dapat memperpanjang waktu untuk mengirimkan pemberitahuan paling lambat 7 hari kerja dengan memberikan alasan tertulis sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (8) UU KIP, sambungnya.
Dijelaskan Masrian Noor, pihaknya kemudian menyampaikan surat berikutnya, berupa surat keberatan tidak ditanggapinya permintaan informasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin sebagaimana diatur Pasal 35 ayat (1) hurup e UU KIP.
“Sayangnya, permintaan informasi ditolak olah Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin melalui surat yang diterima LSM KN-JP2B dengan alasan informasi yang diminta merupakan informasi yang dikecualikan berdasarkan pasal 17 hurup i dan j UU KIP.
Padahal, pada Pasal 7 ayat (1) menyatakan, Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.
“Bagaimana pihak Kejari Banjarmasin, langsung menafsirkan dokumen SP3 HKN merupakan informasi yang ‘dikecualikan’ berdasarkan pasal 17 hurup i dan j UU KIP,” ungkap Masrian Noor.
“Hurup i yang dimaksud dalam Pasal 17, itu adalah memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan, kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan. Lebih detailnya hurup i dapat dilihat dalam penjelasan UU KIP. Sedangkan hurup j, adalah informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang yang semuanya tidak ada kaitannya dengan dokumen SP3,” demikian Masrian Noor.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





