Menurut ketua LSM KN-JP2B, Masrian Noor, sebelumnya pihaknya telah melayangkan surat permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi kepada Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatan, karena surat tanggapan atas permohonan Informasi Publik yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri, dinilai tidak memuaskan.
Dia menilai, Kejari Banjarmasin masih belum familiar dalam memahami prinsip dan sprit keterbuakaan Informasi Publik sejak diberlakukan UU Nomor 14 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang secara efektif sudah belaku per 1 Mai 2010 lalu.
Pasalnya, ketika LSM KN-JP2B mengajukan Permohonan Informasi Publik kepada Kejari Banjarmasin terkait berbagai data perkara Hari Kesehatan Nasional Tahun 2021 yang perkaranya sudah dihentikan (SP-3), belum ditanggapi 100 persen oleh Kejari Banjarmasin.
Masrian Noor menduga Kejari Banjarmasin telah mengabaikan Permohonan Informasi Publik yang diajukan LSM KN JP2B, karena tidak memberikan tanggapan sampai batas waktu yang ditentukan oleh UU Nomor 14 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).





