Gegara hentikan kasus dugaan Pungli HKN, Kejari Banjarmasin ‘disengketakan’ di Komisi Informasi

BERSIDANG - Masrian Noor (kiri), ketua LSM KN-JP2B saat bersidang di Komisi Informasi Kalsel, di Banjarbaru, beberapa waktu lalu.s.a lingga/ kalselpos

Banjarmasin, kalselpos.com – Diduga gegara atau gara – gara, meng-SP3-kan kasus dugaan pungutan liar (pungli) terkait pelaksanaan Hari Kesehatan Nasional (HKN) Tahun 2021, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, disengketakan di Komisi Informasi Kalsel.

//istimewa
PANGGILAN SIDANG – Surat panggilan sidang Ajudikasi sengketa Informasi Publik yang dimohonkan LSM KN-JP2B terhadap Kejari Banjarmasin.s.a lingga/ kalselpos

Sesuai informasi yang diterima kalselpos.com, Senin (31/10/22) pagi, sidang ajudikasi sengketa Informasi Publik dengan register Nomor 080/REG-PSI/Oktober/2022 tersebut, dimohonkan oleh LSM KN-JP2B atau Komite Nasional Jaring Politisi dan Pemimpin Bersih.

Bacaan Lainnya

Diajukannya sidang ajudikasi sengketa Informasi Publik, ini lantaran tidak dipenuhinya permintaan informasi oleh KN-JP2B atas proses SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) oleh Kejari Banjarmasin terkait dugaan pungli Hari Kesehatan Nasional Tahun 2021.

Sidang ajudikasi sendiri akan digelar, pada Kamis, 3 November 2022, di ruang sidang Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kalsel Jalan Dharma Praja II Banjarbaru.

Pos terkait