KOTABARU, kalselpos.com – DPRD Kotabaru telah menjadwalkan agenda pelantikan satu anggota DPRD Pergantian Antar Waktu (PAW), sisa masa bakti 2019 – 2024 beberapa waktu lalu.
Dikatakan oleh Ketua DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis bahwa, paripurna terkait dengan PAW telah dilaksanakan pada Senin (17/10/22) kemarin, dan Arbani telah resmi menggantikan Muhardi yang meninggal dunia dari fraksi Golkar.
“Berdasarkan Peraturan PKPU nomor 6 tahun 2017, pada Pasal 5, Paripurna PAW harus dilaksanakan, yang mana PAW bisa terjadi ketika anggota dewan meninggal dunia atau mengundurkan diri,” tuturnya menjelaskan.
Dikatakannya lebih jauh, dengan begitu tentu kursi anggota DPRD tersebut akan digantikan sebagaimana mekanisme yang telah diatur dalam peraturan.
Itu pun harus sesuai dengan hasil verifikasi dari Komisi Pemillhan Umum (KPU). Hingga terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalsel, terkait pelantikan antar waktu tersebut.
“Dengan begitu, DPRD menjadwalkan melalui Banmus mengagendakan paripurna istimewa untuk melaksanakan PAW,” tandasnya.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





