Mendapatkan informasi tersebut, anggota Polsek Daha Utara melakukan penyelidikan dan melihat satu orang yang mencurigakan melintas di depan Mapolsek Daha Utara.
“Dengan gerak cepat anggota langsung menghentikan pelaku, dan dilakukan penggeledahan. Saat penggeledahan ditemukan dua paket sabu yang dibungkus dengan plastik warna hitam,” ujarnya.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Daha Utara untuk dilakukan pengembangan dan anggota berhasil menangkap pelaku ke dua, di pinggir jalan dengan barang bukti satu paket sabu.
“Kedua pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Polsek Daha Utara. Kedua akan dijerat dengan pasalnya 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) sub pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 (e) KUHP,” tandasnya.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





