Dijelaskan, jika terdakwa RIistianti Annisa Fitria terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada Kantor PT Pegadaian.
Majelis hakim menilai, terdakwa terbukti melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adanya putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir- pikir, begitu pula dengan terdakwa.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





