Terdakwa Korupsi di PT Pegadaian Rantau divonis 7 tahun Penjara

DIVONIS 7 TAHUN - Sidang pembacaan putusan atas Ristanti Annisa Fitri, terdakwa kasus korupsi di PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Cabang Rantau di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (27/10/22) siang, di mana terdakwa Ristanti hadir secara virtual.dillah/ kalselpos

Dijelaskan, jika terdakwa RIistianti Annisa Fitria terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada Kantor PT Pegadaian.

Bacaan Lainnya

Majelis hakim menilai, terdakwa terbukti melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adanya putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir- pikir, begitu pula dengan terdakwa.

Sport.kalselpos.com

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait