Terdakwa Korupsi di PT Pegadaian Rantau divonis 7 tahun Penjara

DIVONIS 7 TAHUN - Sidang pembacaan putusan atas Ristanti Annisa Fitri, terdakwa kasus korupsi di PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Cabang Rantau di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (27/10/22) siang, di mana terdakwa Ristanti hadir secara virtual.dillah/ kalselpos

Rantau, kalselpos.com – Ristanti Annisa Fitri (30), terdakwa kasus dugaan korupsi sebesar Rp2.258.335.620 pada PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Cabang (UPC) Rantau, Kabupaten Tapin, dijatuhi vonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis (27/10/22) siang.

Selain hukaman badan, terdakwa yang juga mantan pegawai PT Pegadaian tersebut, divonis denda sebesar Rl300 juta, subsidair 3 bulan kurungan penjara.

Bacaan Lainnya

Tak cuma itu, wanita muda inipun oleh majelis hakim divonis membayar uang pengganti terhadap kerugian Negara sebesar Rp2.258.335.620, namun jika tidak bisa membayar, maka dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara selama 3 tahun.

“Jika terdakwa tidak bisa membayar uang pengganti terhadap kerugian negara sebesar Rp2,2 miliar tersebut, maka pidana penjara (7 tahun) terhadap terdakwa ditambah lagi selama 3 tahun,” ungkap Kejaksaan Negeri (Kajari) Tapin, Adi Fakhrudin SH MH melalui Kasi Pidsus setempat, Dwi Kurnianto, kepada
media ini, Kamis petang.

Pos terkait