Saat tiba di apartemen tersebut, tersangka IK mendapati korban yang berinisial JS sudah dalam keadaan tidak bernyawa. Atas bujukan tersangka H, tersangka IK kemudian setuju membantu membuang jasad korban.
“Tersangka H dan IK membawa jasad korban dengan cara digotong berdua ke parkiran melalui pintu atau tangga darurat,” kata Hengki.
Keduanya kemudian memasukkan jasad korban ke dalam mobil dan berkeliling untuk mencari lokasi membuang jasad korban.
Para tersangka kemudian memutuskan untuk membuang jasad korban di saluran air di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat. Sebelum membuang jasad korban, kedua tersangka terlebih dulu membungkus jasad korban menggunakan selimut.
Jasad korban ditemukan pada Jumat (14/10) oleh petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) yang sedang membersihkan saluran air.
Kasus penemuan mayat tersebut kemudian langsung dilaporkan kepada pihak Kepolisian yang segera mengevakuasi jasad korban dan menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP).
Tim olah TKP juga memintai keterangan saksi-saksi dan memeriksa sejumlah kamera pengawas (CCTV) yang berada di sekitar TKP.
Keterangan saksi dan hasil rekaman CCTV tersebut kemudian mengarah kepada penangkapan kedua tersangka.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





