Amuntai,kalselpos.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis daftar obat sirup yang berbahaya karena mengandung etilen glikol yang dicurigai sebagai penyebab gagal ginjal akut misterius di Indonesia.
Peredaran obat sirup itupun diinstruksikan ditarik dari peredaran. Unit Tipiter dari Satuan Reskrim, Polres HSU ikut berkontribusi melakukan pemantauan serta mensosialisasikan akan hal tersebut.
Kapolres HSU AKBP Moch Isharyadi F, S.IK melalui Kasi Humas Iptu Momo Jon rodok, mengatakan, Polres HSU sudah melakukan langkah-langkah, yakni menugaskan personilnya untuk melakukan pemantauan, edukasi, dan sosialisasi kepada pemilik Apotek dan toko-toko atas temuan obat oleh BPOM RI yang mungkin masih diedarkan ataupun yang dalam proses penarikan obat.
“BPOM RI Nomor HM.011.2.10.22.172, tanggal 22 Oktober 2022, menjadi dasar kami Polres HSU untuk melakukan pemantauan serta edukasi dan sosialisasi terhadap Apotek dan toko-toko yang melakukan penjualan obat di wilayah hukum Polres HSU. Hal ini adalah upaya Polri dalam membantu pemerintah,” ungkap Iptu Momo, Senin (24/10).
Pihaknya turut memberikan edukasi dan sosialisasi ke masyarakat melalui Bhabinkamtibmas di desa masing-masing. Masyarakat harus mengerti dan mengetahui jenis dan merek obat apa saja yang dilarang oleh BPOM RI.
“Tentunya, ini bertujuan menjaga masyarakat tetap sehat dan aman. Kami berharap tidak ada lagi balita yang menjadi korban gagal ginjal akut yang misterius ini,” ungkap Kasi Humas.
Dari beberapa apotek dan toko yang menjual obat-obatan yang Polres HSU lakukan pengecekan di Kabupaten HSU. Rata-rata pemiliknya sudah mengetahui akan larangan penjualan obat yang dilarang oleh pemerintah, dan terhadap obat-obatan tersebut, sudah dikemas untuk tidak diperjual belikan ke masyarakat.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





