PT Arutmin dan PT MJAB dipanggil Dewan

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalsel, H Hasanuddin Murad.sidik/ kalselpos

Banjarmasin, kalselpos.com – Ketua Komisi III DPRD Kalsel, H Hasanuddin Murad mengaku, berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah pihak terkait, di antaranya PT Arutmin dan PT Mitrajaya Abadi Bersama (MJAB)
serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), sepakat mendesak Kementerian Energi, Sumber Daya dan Mineral (ESDM) untuk turun langsung ke lokasi longsor di ruas jalan Nasional di Kilometer 171, Desa Satui Barat, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu).

Apalagi, ruas jalan Nasional tersebut letaknya berdekatan dengan lokasi tambang batubara.

Bacaan Lainnya

Selain itu diketahui pula keberadaan Inspektur Pertambangan, yang tidak efektif melakukan pengawasan, karena dengan melihat tupoksi mereka ternyata masih kurang maksimal.

“Secara teori, mereka memahami, namun nyatanya implementasi sulit diterapkan,” katanya, kepada kalselpos.com, Selasa (25/10) siang.

Melihat tidak efektifnya keberadaan Inspektur Pertambangan tersebut, pihaknya mengharapkan Kementrian ESDM, memberikan kewenangan ke daerah untuk mengawasi aktivitas pertambangan, sekaligus diberikan izin sebagai wakilnya.

Kemudian dari keterangan PT Arutmin dan PT MJAB, saat RDP tadi, di mana aktivitas pertambangan mereka sudah sesuai ketentuan perundang-undangan, yang legal secara aturan mekanisme perizinan yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM.

“Dari keterangan mereka (maksudnya, PT Arutmin dan PT MJAB) aktivitas pertambangan dilakukan berjarak sekitar 700 meter dari bahu jalan dan sudah sesuai ketentuan dan tidak boleh ada aktivitas.
Namun faktanya, ada aktivitas pertambangan di konsesi PT Arutmin yang dilakukan perusahaan lain,” sentil H Hasanuddin Murad yang juga mantan Bupati Barito Kuala dua priode tersebut.

Seperti ketahui bersama, kewenangan perizinan itu sepenuhnya di tingkat pusat, sehingga daerah tidak memiliki kewenangan lagi, baik KP maupun IUP.

Oleh karenanya, pemerintah pusat seharusnya tegas mengawasi. “Kami pesimis jika hanya Inspektur Pertambangan saja yang mengawasi, maka akan masih seperti ini, sehingga tidak menutup kemungkinan akan terulang lagi.
Selain itu, ada duga pencurian batubara dari perusahaan pertambangan lain di area konsesi PT Arutmin, dan pihak perusahaan, sudah melaporkannya ke pihak berwajib,” bebernya

Karenanya, Komisi III DPRD Kalsel rencananya akan datangi Kementerian ESDM di Jakarta, Jumat (27/10/22) lusa, bersama Balai Jalan Nasional dan Inspektur Tambang, jelasnya.

Sementara itu, Kepala Humas PT MJAB, Muhammad Solikhin mengungkapkan, pihaknya sudah bekerja sesuai peraturan yang termaktub di RKAB dan aktivitas pertambangan berjarak dari bahu jalan sekitar 400 meter.

Sedangkan untuk perbaikan jalan longsor, telah dilakukan sambil berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Kabupaten Tanbu dan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) serta mensupport semua kebutuhan, mulai dari material sampai alat-alat berat, sehingga penanganan darurat pada jalan Nasional pada saat itu bisa teratasi.

Sport.kalselpos.com

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait