Kapolres HSS AKBP Sugeng Priyanto melalui Kasi Humas Ipda Purwadi mengatakan, Selasa (25/10) penangkapan pelaku dari adanya informasi masyarakat mengenai adanya permainan judi togel jenis kupon putih di Desa Amawang Kiri Muka.
“Saat ditangkap dan dilakukan pengeledahan, anggota menemukan rekap judi togel online dan uang tunai Rp. 110.000 hasil penjualan,” ujar Ipda Purwadi.
Selain mengamankan barang bukti judi togel turut diamankan handphone dan satu kartu ATM.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres HSS, akan di jerat dengan pasal 303 ayat (1) ke 1e dan 2e KUHP,” tandasnya.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





