Karena, pada saat penggeledahan tidak ditemukan barang bukti dimaksud, kedua tersangka langsung membawa sepeda motor korban dan satu unit telepon genggam.
“Karena tidak ditemukan barang bukti yang dimaksud oleh kedua pelaku, mereka lantas membawa sepeda motor korban dan telepon genggamnya, dengan mengatakan apabila ingin dikembalikan nanti urus ke Mapolda Kalsel, ” beber Kanit.
Korban yang percaya begitu saja percaya, lantas mengiyakan perkataan pelaku, dan keesokan harinya langsung mendatangi Polda Kalsel untuk mengambil sepeda motor dan telepon genggam miliknya.
“Sesampainya di Polda, ternyata sepeda motor dan telepon genggam yang ingin diambilnya itu tidak ada. Mendengar kejadian itu, segera lah dilakukan penyidikan mendalam untuk meringkus kedua tersangka tersebut,” jelas Kanit.
Dibeberkan, pada Minggu (16/10/22), sekitar pukul 03.00 Wita dini hari, akhirnya salah seorang tersangka, yakni Gunawan alias GG berhasil diringkus di kawasan Jalan Kapten Piere Tandean, Banjarmasin Tengah, tepatnya di Menara Pandang.
“Untuk barang bukti sepeda motor korban berhasil diamankan di kediaman GG, dan sudah kita bawa ke Mapolsek Banjarmasin Tengah untuk penyidikan lebih lanjut, ” tutup Iptu I Ngurah Utama Putra.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





