Batulicin, kalselpos.com – Pemerintah telah mengambil kebijakan keamanan terkait dengan hal penghentian konsumsi obat-obatan berbentuk sirup yang digunakan kepada anak.
Hal tersebut ditengarai dengan adanya permasalahan kesehatan seperti gagal ginjal akut bahkan pada kasus ini hingga berdampak pada permasalahan angka kematian (mortalitas) pasien.
Kejadian demi kejadian lantaran mengkonsumsi obat-obatan jenis sirup, pada anak. Dari pantauan dan pengawasan lembaga kesehatan pemerintah, ternyata obat pada sirup menggandeng Etilen Glukol diduga kuat zat tersebut mengakibatkan terjadinya gagal ginjal.
Dikabarkan oleh BPOM Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) melalui edaran BPOM RI menjelaskan, tentang hasil pengawasan dan eksperimen ilmiah secara berkesinambungan bahwasanya obat sirup yang beredar mengandung cemaran jenis EG dan DEG. Kendati demikian sirup yang beredar masih memenuhi persyaratan baik khasiat ataupun mutu.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Tanbu, H. Setia Budi kepada kalselpos.com Selasa (25/10/22)
mengungkapkan pihaknya sudah menerima instruksi melalui surat edaran (SE) dari Kemenkes terkait hal tersebut, pekan lalu.
Dijelaskan Setia Budi
instruksi tersebut tertuang dalam SE Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak, diteken oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan.
Selanjutnya Diskes Tanbu sudah meneruskan SE tersebut kepada seluruh pelayanan kesehatan, seperti Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Puskesmas dan seluruh jasa apotek yang berada di Kabupaten Tanbu.
“Merujuk kepada surat edaran dari Kemenkes itu supaya masyarakat kita aman tidak mengkonsumsi apa yang sudah dilarang dalam hal obat-obatan sejenisnya,” tukasnya.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





