Setelah tersangka RZ, unit Reskrim Polsek Simpang Empat langsung melakukan menindaklanjuti, dengan menangkap tersangka IQ, di perkebunan kelapa sawit di Km 12 Desa Mekar Sari, Kecamatan Simpang Empat.
“Saat ini kedua tersangka diamankan,” terang Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo SIK, melalui Kasi Humas setempat, AKP Ibrahim Made Rasa, Minggu (23/10/22) pagi.
Adapun barang bukti uang didapat, berjumlah delapan paket sabu dengan berat bersih 2,9 gram bersama barang bukti lainnya.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





