Pekanbaru, kalselpos.com –
Diduga korupsi pengadaan jaringan internet tahun 2020-2021, mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau Prof Dr Akhmadi Mujahidin ditahan Kejaksaan Negeri Pekanbaru, setelah menjalani pemeriksaan pada Jumat (21/10/2022).
Tersangka Akhmad Mujahidin keluar dari ruang pemeriksaan Kejari Pekanbaru dengan mengenakan rompi warna oranye. Ia memilih bungkam saat sejumlah wartawan yang sudah menunggu di depan kantor kejaksaan melontarkan pertanyaan seputar kasusnya.
Kasi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru Agung Irawan mengatakan penetapan Akhmad Mujahidin sebagai tersangka telah dilakukan sejak 19 September 2022.





