Diduga Korupsi Pengadaan Internet, Mantan Rektor UIN Riau Ditahan

- Mantan Rektor UIN Riau ditahan atas dugaan korupsi pengadaan internet Mantan Rektor UIN Sultan Syarif Kasim Riau Akhmad Mujahidin saat keluar dari kantor Kejari Pekanbaru, Jumat, untuk menjalani penahanan. (Antara/Annisa Firdausi)/ kalselpos

Pekanbaru, kalselpos.com
Diduga korupsi pengadaan jaringan internet tahun 2020-2021, mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau Prof Dr Akhmadi Mujahidin ditahan Kejaksaan Negeri Pekanbaru, setelah menjalani pemeriksaan pada Jumat (21/10/2022).

Tersangka Akhmad Mujahidin keluar dari ruang pemeriksaan Kejari Pekanbaru dengan mengenakan rompi warna oranye. Ia memilih bungkam saat sejumlah wartawan yang sudah menunggu di depan kantor kejaksaan melontarkan pertanyaan seputar kasusnya.

Bacaan Lainnya

Kasi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru Agung Irawan mengatakan penetapan Akhmad Mujahidin sebagai tersangka telah dilakukan sejak 19 September 2022.

Pos terkait