Batulicin,kalselpos.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan surat edaran terkait gagal ginjal akut atipikal yang menyerang anak-anak.
Sebagai antisipasi, Kemenkes menginstruksikan semua apotek agar tidak menjual obat bebas ataupun obat bebas terbatas dalam bentuk cair dan sirup untuk sementara waktu.
Selain itu, dokter dan tenaga kesehatan juga dilarang memberikan resep obat sirup atau cair. Larangan ini berlaku sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak, diteken oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan.
Kepada kalselpos.com Kamis (20/10/22) Kepala Dinas Kesehatan Tanah Bumbu (Tanbu), H. Setia Budi mengatakan, bahwa surat dari Kemenkes sudah sampai ke Dinkes Tanbu.
“Berdasar surat tersebut, kami teruskan kepada seluruh pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Puskesmas dan seluruh jasa potek yang berada di Kabupaten Tanbu,” jelas Setia Budi.
Ia menambahkan, pihaknya senantiasa merujuk kepada surat edaran dari Kemenkes supaya masyarakat aman tidak mengkonsumsi apa yang sudah dilarang dalam hal obat obatan sejenisnya.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





