Banjarmasin,kalselpos.com–
PT Arutmin Indonesia mengklarifikasi semua tudingan terhadap pihaknya terkait jalan Negara yang terputus akibat longsor, di Km 171, Desa Satui Barat, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu).
Melalui Achmad Suryani,
External Affairs Officer PT Arutmin Indonesia Site Satui, kepada kalselpos.com, Selasa (18/10/22) siang, disampaikan, jika di lokasi sekitar jalan longsor memang ada konsesi lahan milik PT Arutmin.
“Tapi kami tidak melakukan aktivitas tambang di sekitar lokasi longsor, apalagi di samping Jalan Negara di Km 171 Satui,” ucap Achmad Suryani melalui sambungan telepon.
Menurutnya, lokasi sekaligus aktivitas tambang yang dilakukan PT Arutmin berada sejauh 700 meter dari ‘As’ Jalan Negara Km 171 Satui.
“Jadi lokasi tambang kami, sesuai dengan acuan dasar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2012 tentang Indikator Ramah Lingkungan untuk Usaha atau Kegiatan Penambangan Terbuka Batubara, di mana jarak minimal tepi galian lubang tambang dengan pemukiman warga adalah 500 meter,” beber Achmad Suryani.
Saat ditanyakan siapa yang paling bertanggungjawab terhadap jalan terputus dan longsor di Km 171 Satui, External Affairs Officer PT Arutmin Indonesia Site Satui, menyatakan bukan ranah pihaknya untuk menjawab.
Pastinya, kasus longsor dan terputusnya jalan Negara Km 171 Satui, sudah dilaporkan PT Arutmin ke pihak terkait, demikian Achmad Suryani.
Sebagaimana data yang diterima kalselpos.com dari Walhi Kalsel, pada Rabu (12/10/22) lalu, menyebutkan, berdasarkan penelusuran dan analisis Walhi Kalsel, pada kasus longsornya jalan Negara di Desa Satui Barat, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanbu atau di kilometer 171 Jalan Ahmad Yani arah Batulicin, jarak lubang tambang dengan jalan yaitu dari sisi Utara hanya 38 meter dan dari sisi Selatan hanya 152 meter.
Adapun jarak lubang tambang dengan sungai hanya 195 meter.
Yang lebih parah lagi, bahkan jarak lubang tambang dengan pemukiman dan rumah ibadah cukup dekat, berkisar antara 79 hingga 42 meter.
Tambang aktif hanya berjarak 183 meter dan titik longsor berjarak hanya 19 meter dari lubang pasca tambang yang terbengkalai.
Masih, kata Walhi Kalsel, di sekitar lokasi jalan Negara yang longsor, perusahaan yang masih mengantongi izin dan beraktivitas di Satui Barat atau yang berdekatan dengan lokasi longsor adalah PT Mitrajaya Abadi Bersama (MJAB) melalui Gubernur memperoleh izin seluas 198 hektare pada tahun 2020 dengan Nomor Surat Keputusan (SK) 503/6-IUP.OP4/DS-DPMPTSP/IV/III/2020.
Kemudian, ada konsesi PT Arutmin yang baru saja diperpanjang, pada November 2020 lalu dari Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) seluas 11.403 hektare dengan Nomor SK 221 K/33/MEM/2020 oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





