Kemudian, Kapolsek Loksado Ipda Ardiansyah Machazar bersama anggotanya melakukan pengintai terhadap RJ yang kerap melewati Jalan Trans Kandangan- Batulicin, Desa Malinau, Kecamatan Loksado.
Melihat pelaku, jajaran Polsek Loksado langsung menangkap RJ yang melintas di Jalan Trans Loksado dari arah Barabai-Batulicin.
“Dari hasil pengeledahan, petugas berhasil menemukan lima paket sabu-sabu seberat 3,55 gram,” ujarnya.
Dijelaskannya, lima paket narkotika jenis sabu-sabu tersebut dibungkus plastik klip warna putih yang disimpan dalam kotak rokok.
“Selain menyita lima paket sabu, turut diamankan dua handphone dan motor pelaku. Pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) sub pasal 131 sub pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009,tentang Narkotika,” tandas Ipda Purwadi.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





