Jakarta,kalselpos.com -Dugaan keterlibatan
Irjen Pol. Teddy Minahasa dalam peredaran narkoba, membuat Kapolda Sumatera Barat ini mendapat ancaman hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)
“Tentunya terkait dengan hal tersebut, saya minta agar Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Polri melaksanakan pemeriksaan etik, untuk kemudian bisa diproses dengan ancaman hukuman PTDH,” kata Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.(14/10/2022).
Dia mengatakan hasil penyidikan dan gelar perkara, yang telah dilakukan terkait dugaan keterlibatan peredaran narkoba oleh Teddy Minahasa, menyatakan Kapolda Sumatera Barat itu diduga melanggar dan sudah ditempatkan secara khusus.
“Untuk patsus (penempatan khusus) tentunya ada ruangan khusus disiapkan sambil menunggu proses pidananya; yang bersangkutan akan dipindahkan jadi tahanan Polda Metro Jaya, itu teknis,” katanya.
Listyo Sigit mengatakan kasus tersebut juga melibatkan anggota polisi lain, yakni satu orang berpangkat bripka dan satu lagi berpangkat kompol yang menjabat sebagai kapolsek.





