Sepanjang 456 ribu meter jalan Negara di Kalsel saat ini dibebani dan dikepung perizinan tambang.
Dampak dari beban izin tambang, ini menimbulkan potensi kerugian negara karena rusaknya infrastruktur yang dibangun dengan uang pajak rakyat, seperti jalan dan fasilitas umum lainnya.
BANJARBARU, kalselpos.com –
Sebagaimana siaran pers yang diterima dan dikutip kalselpos.com dari Walhi Kalsel melalui walhikalsel.or.id, Rabu (12/10/22) malam, menyebutkan, berdasarkan penelusuran dan analisis Walhi Kalsel, pada kasus longsornya jalan Negara di Desa Satui Barat, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) atau di kilometer 171 Jalan Ahmad Yani arah Batulicin, pada Rabu (28/9) lalu, di mana jarak lubang tambang dengan jalan yaitu dari sisi Utara hanya 38 meter dan dari sisi Selatan hanya 152 meter.
Adapun jarak lubang tambang dengan sungai hanya 195 meter, yang lebih parah lagi bahkan jarak lubang tambang dengan pemukiman dan rumah ibadah cukup dekat, berkisar antara 79 hingga 42 meter.
Tambang aktif hanya berjarak 183 meter dan titik longsor berjarak hanya 19 meter dari lubang pasca tambang yang terbengkalai.
Carut marut pertambangan, ini harusnya dapat ditindak tegas, baik dengan sanksi administratif maupun pidana, ungkap aktivis Walhi Kalsel,
Kisworo Dwi Cahyono.
Sebagai acuan dasar hukum misalnya, dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2012 tentang Indikator Ramah Lingkungan untuk Usaha atau Kegiatan Penambangan Terbuka Batubara, bahwa jarak minimal tepi galian lubang tambang dengan pemukiman warga adalah 500 meter.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, di sana diatur tentang sempadan sungai paling sedikit 50 meter kiri dan kanan sungai untuk sungai kecil dan 500 meter untuk sungai besar.
Sempadan sungai yang fungsinya untuk konservasi tidak seharusnya juga ditambang. Ditambah Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 Tentang Reklamasi Pasca Tambang, perusahaan tambang seharusnya menutup lubang tambang setelah melakukan pengerukan, tegas Kis, panggilan akrab pentolan
Walhi Kalsel ini.
Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur hak-hak masyarakat terhadap lingkungan hidup ataupun terhadap pengelolaan lingkungan hidup. Salah satunya Pasal 65 yang mengatur hak setiap orang atas lingkungan hidup.
Negara dalam hal ini termasuk Pemerintah Daerah terlalu banyak berkompromi terhadap korporasi yang tidak bertanggungjawab, bahkan berkelit dan lari dari tanggung jawab atas kejadian ini. Di wilayah yang sama sekitar 762 meter dari longsor tersebut, juga pernah dilakukan pemindahan jalan Negara, karena longsor akibat aktivitas tambang.
Artinya kejadian ini selalu terulang dan pemerintah kembali lagi terbukti lalai dan selalu membiarkan kerusakan lingkungan terjadi seolah-olah pemerintah ‘di bawah kekuasaan korporasi’, tegas Kisworo.
Tata kelola pertambangan yang masih carut marut dan serampangan, ini membuktikan pemerintah dan penegak hukum selalu lalai dan membiarkan kejadian selalu berulang.
Di sekitar lokasi jalan Negara yang longsor, perusahaan yang masih mengantongi izin dan beraktivitas di Satui Barat atau yang berdekatan dengan lokasi longsor adalah PT Mitrajaya Abadi Bersama (MJAB) melalui Gubernur memperoleh izin seluas 198 hektare pada tahun 2020 dengan Nomor Surat Keputusan (SK) 503/6-IUP.OP4/DS-DPMPTSP/IV/III/2020.
Di sisi lain, ada konsesi PT Arutmin yang baru saja diperpanjang pada November 2020 lalu dari Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) seluas 11.403 hektare dengan Nomor SK 221 K/33/MEM/2020 oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), demikian
Kisworo Dwi Cahyono. (gin)
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





