Martapura, kalselpos.com-Sebanyak 125,5768 gram Narkotika jenis sabu dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) bersama Forkopimda Banjar dan stake holder terkait, di halaman kantor Kejaksaan Banjar Kamis (13/10) siang.
Selain narkotika, sejumlah barang bukti lainnya seperti jamu ilegal dan pakaian pelaku tindak kejahatan juga dimusnahkan dengan cara dibakar. Senjata tajam, plat nomor kendaraan, handphone dan timbangan digital dimusnahkan dengan mesin pemotong. Sementara jamu ilegal juga turut dimusnahkan dengan cara ditumpahkan kedalam drum.
Kajari Banjar M Bardan mengatakan, pemusnahan barang bukti hampir 80 persen jenis dari perkara Narkotika dan 20 persen dari perkara penganiayaan atau kekerasan.
“Perkara ini sejak 2 tahun terakhir hingga sekarang dan ini adalah pemusnahan barang bukti yang kedua,” ungkapnya.
Bardan menambahkan, sebanyak 157 putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dan dimusnahkan adalah sebagai wujud eksekusi dari setiap putusan yang diterima oleh pihaknya.





