Sementara, satu tersangka lainnya yang masih pencarian atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Atas kejadian itu, korban ditaksir mengalami kerugian materi senilai Rp7.000.000.
Bersama kedua tersangka tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya berupa mobil pikap warna putih nopol DA 8560 ZP, dua buah tojok terbuat dari besi, serta buah kelapa sawit sebanyk 94 janjang dengan berat timbang sebanyak 1.410 Kg.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





