Banjarbaru, kalselpos.com -Berdasarkan overlay data spasial yang dilakukan pihak Walhi Kalsel, setidaknya ada sebanyak 25 perusahaan pertambangan yang izinnya ‘tumpang tindih’ langsung dengan jalan Negara di Kalsel.

Rumah ibadah yang terancam longsor di Desa Satui Barat, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu. s.a lingga.kalselpos
Dengan adanya fakta tersebut, Negara telah ‘dihina’ melalui praktik buruk pertambangan ini. Pasca pencabutan beberapa perizinan alih fungsi lahan baik untuk sektor kehutanan, Hak Guna Usaha (HGU), dan tambang, tidak serta merta pengelolaan sumber daya alam di Kalsel semakin baik.
Sebaliknya, pemerintah juga menerbitkan beberapa izin baru dan memperpanjang beberapa PKP2B menjadi IUPK.
Sebagaimana dikutip kalselpos.com dari laman walhikalsel.or.id, Rabu (12/10/22) malam, menyebutkan, di Kalsel sendiri ada dua perusahaan besar yaitu PT Arutmin dan PT Adaro yang melenggang bebas mengupas dan menguras sumber daya alam (SDA) di daerah dengan minim tanggung jawab pemulihan.
“Kita dapat berkaca dari kasus Desa Wonorejo, Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan yang hilang digusur PT Adaro untuk kepentingan tambang semata. Tidak ada tanggung jawab sosial secara utuh baik terhadap negara dan masyarakat Wonorejo. Kerugian Negara pun belum terhitung secara detail dari hilangnya infrastruktur yang dibangun dengan anggaran negara. Kasus Wonorejo juga berlarut-larut dan menyebabkan efek domino di pemerintahan,” ungkap Kis,
panggilan akrab Kisworo Dwi Cahyono.
Walhi menilai praktik buruk penguasaan ruang hidup ini sebagai pelanggaran HAM bahkan extraordinary crime.
Perpanjangan izin pertambangan batubara seakan seperti jalan tol yang bebas hambatan, tidak adanya pemeriksaan kembali seperti audit dan evaluasi yang komprehensif di tingkat daerah.
Desakan masyarakat sipil begitu mudah diabaikan. Negara hanya menghitung profit yang didapat tanpa menghitung kerugian atau dampak buruk tidak langsung dari investasi yang tidak ramah HAM seperti tambang batubara ini.
Beberapa fakta tersebut membuktikan bahwa semakin lemahnya pengawasan dan penindakan negara terhadap sektor industri ekstraktif yang punya daya rusak tinggi ini. Kasus longsornya jalan negara ini pun bukan kali pertama terjadi.
Ada beberapa kasus lain yang tercatat di antaranya pada Juli 2022 lalu, terjadi longsor di Desa Bukit Mulya Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, lalu longsornya jalan di Desa Bunati, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu pada Mei 2021, lalu di Desa Tatakan, Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin pada Oktober 2021.
Mundur beberapa tahun lagi juga masih samar diingatan, kasus longsor lubang pasca tambang di Desa Kintap, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut pada Juni 2017 yang menyebabkan delapan rumah warga hanyut dan 11 rumah warga rusak.
Walhi menyebut kasus-kasus yang disebabkan aktor industri ekstraktif ini adalah buah dari lalai dan lemah nya negara untuk memastikan keselamatan rakyat dan lingkungan. Potensi kerugian negara pun telah terjadi di wilayah-wilayah pertambangan baik yang berizin maupun tidak. Muaranya adalah potensi korupsi melalui tata kelola sumber daya alam yang luar biasa jumlahnya jika dihitung menyeluruh. Belum lagi korupsi lewat birokrasi perizinan oleh mafia-mafia perizinan yang telah banyak terbukti menjerat pejabat dan mantan pejabat publik di Kalsel.
Dari semakin masifnya praktik buruk pertambangan batubara ini Walhi Kalsel menyatakan sikap dan mendesak sebagai berikut,
Mendesak perusahaan Tambang untuk segera memperbaiki dan memulihkan lokasi longsornya jalan negara.
Mendesak pemerintah jangan sampai menggunakan dana rakyat untuk melakukan pemulihan kerusakan lingkungan, termasuk jalan negara yang longsor lagi akibat tambang.
Mendesak pelaku usaha industri ekstraktif bertanggungjawab menyiapkan Sistem Peringatan Dini dan Tanggap Bencana di sekitar wilayah izinnya.
Gubernur Kalsel harus segera turun tangan dan meminta pemerintah pusat untuk segera mengevaluasi dan mengaudit seluruh perizinan industri ekstraktif dan monokultur skala besar.
Mabes Polri dan Kapolda Kalsel harus segera melakukan penegakan hukum terhadap perusak lingkungan, khususnya pertambangan dan perkebunan sawit, dan kejahatan lingkungan yang menimbulkan longsornya jalan negara.
Pemerintah harus menghentikan izin baru, ijin yang ada saja sudah selalu bikin masalah.
Perbaikan dan pemulihan kerusakan lingkungan termasuk sungai, drainase, jalan dan infrastruktur lainnya.
Mengevaluasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
Membuat Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang pro terhadap keselamatan rakyat dan lingkungan serta mampu meminimalisir bencana ekologis.
Negara harus segera membentuk Komisi Khusus Kejahatan Lingkungan dan Sumber Daya Alam serta membentuk Pengadilan Khusus Kejahatan Lingkungan dan Sumber daya Alam, demikian Walhi Kalsel.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





