Menurutnya, dua paket sabu-sabu milik FZ tersebut ditemukan di dalam kantong celana depan pelaku saat dilakukan penggeledahan. “Dari keterangan pelaku, dua paket sabu-satu tersebut akan diedarkan kembali,” ujarnya.
Kemudian pelaku bersama barang bukti diamankan Polres HSS, yang akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





