RSUD Datu Sanggul bersama Kejari Tapin ‘kaji Banding’ rencana Pembukaan tempat Rehabilitasi Narkotika

KAJI BANDING - Kegiatan pembelajaran atau Kaji Banding pihak Kejari Tapin dan RSUD Datu Sanggul Rantau terkait rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan Narkotika di Aula RSJ Sambang Lihum Gambut, Senin (10/10/22) siang.dillah.kalselpos.com

Rantau, kalselpos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin bersama pihak RSUD Datu Sanggul Rantau, Senin (10/10/22) siang, mengikuti kegiatan pembelajaran atau Kaji Banding terkait rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan Narkotika.

Kegiatan yang berlangsung di Aula RSJ Sambang Lihum Jalan Gubernur Syarkawi, Gambut, Kabupaten Banjar tersebut, menurut Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tapin, Ronald Oktha SH, dalam rangka pembukaan tempat rehabilitasi pecandu dan korban penyalahgunaan Narkotika di RSUD Datu Sanggul Lama.

Bacaan Lainnya

Dalam kegiatan Kaji Banding tersebut, bahan atau data yang diajukan, di antaranya proses perizinan dan kerjasama dengan pihak terkait saat pembentukan tempat Rehabilitasi Napza, ujarnya.

Kemudian tempat Pelayanan Tempat Rehabilitasi Pengguna Napza, termasuk menyiapkan sarana dan prasarana rawat inap yang standar, untuk rehabilitasi pasien Napza.

Selain itu, juga menyiapkan tenaga profesional yang menangani pelayanan dan rehabilitasi Napza, di samping sistem pembayaran atau pendanaan layanan untuk pasien sendiri.

Tak ketinggalan pula, sistem atau SOP layanan medis dan perawatan rehabilitasi napza, serta standarisasi kegiatan selama masa perawatan, termasuk ruang lingkup pelayanan dan rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika, beber Ronald Oktha.

Kegiatan pembelajaran atau Kaji Banding terkait rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan Narkotika yang berlangsung di Aula RSJ Sambang Lihum, selain dihadiri Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tapin, Herman Indra Sakti SH MH, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Tamariska Ratna Ningtyas SH MH, Kasubsi Pertimbangan Hukum, Fany Onne Khairina SH, juga Wakil Direktur Bidang Pelayanan dan Penunjang Medik RSJ Sambang Lihum, Wakil Direktur Penunjang Non Medik, Hukum dan Litbang RSJ Sambang Lihum bersama jajaran serta tim Dinas Kesehatan Kabupaten Tapin.

Kegiatan Kaji Banding tersebut sebagaimana tindak lanjut dari surat Permohonan Direktur RSUD Datu Sanggul Rantau kepada Direktur RSUD Sambang Lihum Nomor : 445/480/RSUD-DS/2022 Perihal Permohonan Kaji Banding Proses Pembentukan Instalasi Napza, pada 28 September 2022 lalu.

Kegiatan berjalan lancar dengan mematuhi Protokol Kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah, sebut Ronald Oktha.

Sport.kalselpos.com

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

 

Pos terkait