Tanjung, kalselpos.com – Nahas dialami para pekerja ini saat memasang tiang kabel fiber optic di desa Kembang Kuning Rt.01 Kecamatan Haruai.Tabalong pada Rabu (05/10) siang lalu.
Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.k, S.I.K dan Polsek Haruai yang dipimpin Kapolsek Iptu Segeryanto, berada di tempat kejadian mengamankan dan melakukan olah TKP, memeriksa para saksi.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K, M.Med.Kom melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama menyampaikan, dari hasil pengumpulan bahan keterangan diperoleh informasi bahwa ada 7 orang pekerja yang menjadi korban dalam kejadian sengatan listrik tersebut dan 2 orang diantaranya meninggal dunia.
“2 Korban meninggal dunia atas nama Abdul Rokim (28) dan Suwarto (28) sedangkan 5 orang luka berat atas nama Sukirno (42), Arifin (30), Jumarno Prantoan (34), Eko Sulistio (36), Abdul Raup (31) dimana mereka semua dilokasi tinggal yang sama yaitu di Kelurahan Toko, Kecamatan Penawangan. Grobogan Jawa Tengah,” Jelas Yudha.
Ditambahkannya, dari hasil wawancara petugas dengan pengawas lapangan berinisial EIS bahwa PT. Merbau Prima Sakti telah menyiapkan peralatan pengaman diri berupa helm,sepatu boot dan rompi, namun EIS selaku penanggung jawab di lapangan tidak memberikan teguran dan tidak memberikan Arahan sebelum memulai pekerjaan.
“Kejadian bermula saat ke 7 pekerja akan memasang tiang besi setinggi 9,2 meter yang sejalur dengan kabel listrik PLN dengan ketinggian 8 meter,menurut keterangan korban bernama Abdul Raup, pada saat para korban sebanyak 5 orang mendorong tiang menggunakan tangan dan bahu, serta 2 orang menahan tumpuan tiang, pada saat tiang sudah hampir berdiri tegak, tiang menyentuh kabel listrik PLN dan mengakibatkan para pekerja atau korban terkena sengatan listrik,” lanjutnya.
Saat dilakukan pencarian aliran listrik oleh pihak PLN dengan menggunakan alat Volt Detector pada Tali Kabel listrik dengan ketinggian 8,1 Meter dari Permukaan Tanah Ditemukan Aliran listrik dengan kekuatan 20 KV.
Berdasar hasil gelar perkara, status EIS (28) warga Kelurahan Mencirim Kecamatan Binjai Timur,Kota Binjai Prov. Sumatera Utara yang sebelum nya berstatus terperiksa, saat ini sudah menjadi tersangka dengan dugaan karena lalainya /kealpaannya menyebabkan orang lain mati, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
“Saat ini EIS sudah diamankan dipolres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 1 unit Mobil pick up warna hitam, 1 buah Tiang Besi dengan panjang 9,2 Meter, 2 lembar Rompi Safety Visability warna Orange, 3 pasang Sepatu Boots warna Hitam dan 4 Pasang sendal” pungkasnya.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





