Amuntai, kalselpos.com – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Amuntai mengikuti Sosialisasi Aplikasi Elektronik Berkas Pidana terpadu (e-BERPADU) yang juga diikuti seluruh Aparat Penegak Hukum Se- Kalimantan Selatan.
Bertempat di Hotel Best Western Kindai Banjarmasin di Command Center, sosialisasi diikuti langsung Kalapas Amuntai Dwi Hartono yang diselenggarakan Pengadilan Tinggi, Banjarmasin sesuai dengan keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 328/KMA/SK/VIII/2022.
Kegiatan diawali dengan dibuka oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, dan dilanjutkan dengan paparan mengenai aplikasi E-Berpadu Elektronik Berkas Perkara Pidana Terpadu.
Aplikasi e-BERPADU meliputi berbagai macam pelayanan, di antaranya yaitu, pelimpahan berkas perkara pidana secara elektronik, permohonan izin/. persetujuan penyitaan secara elektronik, permohonan izin/ persetujuan penggeledahan secara elektronik. “Perpanjangan penahanan secara elektronik, permohonan izin besuk secara elektronik, dan permohonan pinjam pakai barang bukti secara elektronik, serta penetapan diversi,” terang Kalapas.
Sesuai visi dan misi Mahkamah Agung RI, yaitu terciptanya Badan Peradilan Yang Agung sebagai Peradilan Modern Berbasis Teknologi.“Alhamdulillah kita bisa mengikuti secara langsung,” sampai Dwi.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





