Tersangka pengedar Sabu di Angsana ‘digerebek’ di rumah Kontrakan

TERSANGKA PENGEDAR - San (42), tersangka pengedar sabu usai diamankan jajaran Polsek Angsana bersama barang bukti kejahatannya.istimewa /kristiawan kalselpos.com

Batulicin, kalselpos.com– Sedikitnya lima paket sabu berhasil disita Unit Reskrim Polsek Angsana, Polres Tanah Bumbu (Tanbu) saat mengamankan seorang pria, berinisial San (42), warga Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, saat berada rumah kontrakan di Desa Bayansari, Kecamatan Angsana, Senin (03/10/22) kemarin.

San yang diduga kuat melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, ini ditangkap atas informasi masyarakat, yang menyebut sering terjadi penyalahgunaan narkotika di rumah kontrakan tersebut

Bacaan Lainnya

Kapolres Tanbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Polres setempat, AKP I Made Rasa, Selasa (4/10/22) siang, mengungkapkan, kronologis penangkapan tersangka, berawal saat polisi menerima laporan warga Desa Bayansari.

Kemudian proses pelidikan pun berjalan, hingga Unit Reskrim Polsek Angsana langsung meluncur, menuju rumah kontrakan tersangka guna melakukan penggerebekan.

Sesampainya, di rumah kontrakan tersebut, polisi yang datang secara tiba – tiba, langsung melakukan penggeledahan pakaian dan atau badan tersangka, sebelum ditemukan sepaket sabu di kantong celana sebelah kanan.

Kemudian dilanjutkan penggeledahan di seluruh rumah kontrakan tersebut, hingga ditemukan lagi tiga paket sabu lainnya di dalam kotak earphone serta satu paket lagi di dalam lipatan baju.

Selanjutnya, tersangka San bersama barang bukti lima paket sabu, langsung digiring ke Polsek Angsana guna proses hukum lebih lanjut, demikian AKP I Made Rasa.

Sport.kalselpos.com

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait