‘Kegagalan’ perjuangkan Banjarmasin sebagai ibukota Kalsel, tetap jadi Catatan Jihad

Banjarmasin,kalselpos.com ‘Gagalnya’ gugatan terhadap terbitnya UU Nomor 8 tahun 2022 tentang perpindahan ibukota provinsi, dari Kota Banjarmasin ke Kota Banjarbaru, rupanya membuat tim kuasa hukum penggugat dari Kantor Pengacara Borneo Law Firm (BLF), merasa ‘tak senang hati’.

Tak salah, jika Direktur BLF, Dr Muhammad Pazri SH MH, kepada kalselpos.com, Jumat (30/9/22) kemarin, menyampaikan permohonan maaf.

Bacaan Lainnya

“Kami memohon maaf jika harapan itu tidak dapat terpenuhi seperti keinginan penggugat/pemohon mewakili elemen masyarakat Banjarmasin, yang ingin agar Banjarmasin tetap sebagai ibukota Kalimantan Selatan,” ucapnya.

“Perjuangan kami telah maksimal sampai pada titik akhir membawa amanah, ini hingga di ujung perjuangan yakni keputusan yang diambil oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi,” timpalnya.

Terlepas itu, sebut Pazri, apa yang semua sudah doakan, ikhtiarkan, dan usahakan tetap akan menjadi catatan Jihad dan perjuangan semua untuk mempertahankan marwah Kota Banjarmasin sebagai ibukota Provinsi Kalsel.

Karenanya, dia tak lupa mengucapkan, terimakasih atas dukungan semua pihak atas kepercayaan yang diberikan kepada Borneo Law Firm.

“Apapun hasil perjuangan kemarin, tentunya Allah SWT punya rencana lain yang lebih baik dari rencana kita semua,” ungkapnya.

Mari bersama bergandengan tangan, membawa Kalimantan Selatan ke arah yang lebih baik lagi. Kemudian, membangun dan berkarya bersama untuk semua dan generasi penerus bangsa,” demikian Dr Muhammad Pazri SH MH.

Seperti yang diketahui, konflik pemindahan ibukota Kalsel telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir, menyusul terbitnya UU Nomor 8 tahun 2022 tentang perpindahan ibukota provinsi, dari Kota Banjarmasin ke Kota Banjarbaru.

Karuan, perpindahan tersebut membuat Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina bereaksi, hingga Forkot bersama Kadin Banjarmasin, melayangkan gugatan ke MK, melalui Kantor Pengacara Borneo Law Firm (BLF) Banjarmasin.

Namun, menurut Direktur BLF, kepada kalselpos.com, Kamis pagi, sebelum pengucapan putusan oleh Mahkamah Konstitusi melalui virtual, diketahui Wali Kota Ibnu Sina telah mencabut gugatan Judicial Review, pada 26 September 2022 lalu.

Pencabutan gugatan tersebut, terkait surat yang dikirim Mendagri, Muhammad Tito Karnavian ke Wali Kota Banjarmasin, tertanggal 22 Juli 2022 lalu.

Tak salah bila Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman, dalam persidangan secara virtual, berucap, jika para pemohon mengajukan surat perihal pencabutan permohonan pengujian formil dan materil UU Nomor 8 Tahun 2022, dengan nomor perkara 60.

Usman pun kemudian, menetapkan untuk mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon, serta menyatakan permohonan terhadap UU Nomor 8 Tahun 2022 ditarik kembali. Ia juga meminta kepada panitera MK untuk mencatat penarikan permohonan Nomor 60 dalam buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik.

Sport.kalselpos.com

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait