Banjarmasin, kalselpos.com– Keberatan atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung atas terdakwa kasus dugaan penggelapan uang sebesar Rp506 juta milik PT JPT Adit Jaya Mandiri, ditanggapi wajar oleh kuasa hukum terdakwa.
Hal tersebut disampaikan Supiansyah Darham SE SH, selaku kuasa hukum Misnawati (27), terdakwa kasus dugaan penggelapan uang perusahaan PT JPT, tempat yang bersangkutan sebelumnya bekerja.
“Kalau pihak korban (PT JPT, Adit Jaya Mandiri, red) merasa keberatan atas vonis 2,5 tahun penjara atas klien saya, Misnawati, itu wajar dan merupakan hak mereka,” jelasnya, kepada kalselpos.com, Sabtu (1/10/22) siang.
“Vonis 2,5 tahun, ini jelas cukup tinggi bagi kami,” timpalnya.
Apalagi, kerugian Rp50 juta dengan kerugian Rp500 juta, di ‘mata’ hukum, ancaman pidananya tak ada bedanya, tegas Supiansyah Darham.
Sekedar diketahui, sebelumnya, pada Kamis (29/9/22) lalu, majelis hakim PN Tanjung, menjatuhkan vonis pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara terhadap Misnawati, mantan karyawan PT JPT Adit Jaya Mandiri dalam kasus penggelapan uang perusahaan.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, menuntut terdakwa Misnawati dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan.
Menanggapi putusan tersebut, korban PT JPT Adit Jaya Mandiri, melalui kuasa hukumnya, M Irana Yudiartika, merasa tidak puas.
“Kalau dibilang puas, ya kami tentu tidak puas, karena nilai kerugian klien kami cukup besar, yakni Rp506.667.000,” bebernya.
Irana berharap terkait perkara-perkara seperti ini, putusannya bisa disesuaikan dengan nilai kerugian, sehingga ada efek jera bagi terdakwa atau orang yang bekerja di perusahaan -perusahaan, untuk tidak meniru perbuatan,sebagaimana dilakukan terdakwa Misnawati.
Perkara tersebut berawal dari Polsek Murung Pudak yang menangkap seorang karyawati di bagian keuangan PT JPT Adit Jaya Mandiri, karena diduga menggelapkan uang perusahaan tempat ia bekerja.
Tersangka yang merupakan seorang perempuan bernama Misnawati, ini tercacat sebagai warga Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong.
Aksinya terbongkarnya, berawal dari audit pengeluaran keuangan yang dilakukan pihak perusahaannya. Pada audit tersebut ditemukan adanya transaksi pengeluaran keuangan yang tidak dikenal dan bukan merupakan supplayer atau customer di PT JPT AJM dari rekening perusahaan yang dilakukan tersangka.
Dari hasil audit, diketahui tersangka memulai aksinya, pada akhir Maret 2020 hingga 30 Januari 2021, dengan transaksi sebanyak 31 kali ke beberapa bank, dengan nilai Rp506.667.000.
Sebelum melaporkan penggelapan tersebut ke polisi, pihak PT JPT AJM sempat memberikan waktu kepada tersangka untuk mengembalikan uang tersebut.
Namun hingga batas waktu yang sudah disepakati, tersangka Misnawati tidak dapat menepatinya, hingga ia pun ditangkap di kediamannya.





