Banjarmasin,kalselpos.com– BF (36), warga Jalan Pangeran Samudera, Komplek Belasung, Banjarmasin Tengah, terpaksa harus mendekam di balik jeruji tahanan, lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu, Selasa (27/09/22) lalu.
Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo, Kamis (29/9/22) siang, mengatakan, tersangka sendiri ‘tertangkap’ saat melintas menggunakan sepeda motor di kawasan Jalan Ahmad Yani Km 1.
“Penangkapan bermula ketika kami mendapatkan adanya informasi, akan ada dugaan pengiriman narkotika jenis sabu di TKP. Mendengar itu, segera dikerahkan petugas untuk meringkus tersangka,” terangnya.
Dijelaskan, saat BF diberhentikan dan dilakukan penggeledahan didapatkan satu bungkus snack makanan ringan, yang digunakannya untuk menyimpan sabu.
“Jadi saat diberhentikan terdapat satu bungkus makanan ringan, namun karena dari luar bungkusan isinya terlihat berbeda, langsung saja kami buka dan betul didapati satu paket sabu seberat 49,75 gram, ” ungkap Kasat.
Untuk BF, kini sudah digelandang ke Satresnarkoba Polresta Banjarmasin guna pemeriksaan hukum lebih lanjut.
“Kita masih melakukan pendalaman terkait di mana tersangka mendapatkan barang itu serta statusnya, apakah pengedar atau hanya sebagai kurir, ” pungkas Kompol Mars Suryo.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





