Rantau, kalselpos.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Tapin mengamankan tersangka pelaku pencurian, yang terjadi di area PT Antang Gunung Meratus (AGM) di Desa Sungai Puting, Kecamatan Candi Laras Selatan, pada Kamis (22/9/22) lalu.
Pencurian sebanyak sembilan tiang solar panel beserta kelengkapannya itu, nilainya mencapai Rp119 juta lebih.
Sedang, tersangka yang berhasil diamankan adalah J (38), warga Desa Sungai Puting, Kecamatan Candi Laras Utara, sekaligus tercatat sebagai karyawan PT AGM.
Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser melalui Kasi Humas Polres setempat, AKP Agung Setiawan membenarkan, jika pihaknya telah mengamankan sesorang karyawan PT AGM yang diduga melakukan pencurian terhadap barang milik perusahaan tersebut, pada 19 September 2022 lalu.
“Saat ini tersangka J sudah diamankan Polres Tapin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, “ ungkapnya.
Dijelaskan Agung, aksi pencurian terjadi, pada Senin 19/09/2022, sekitar pukul 01.00 Wita, hingga tersangka berhasil mengasak sejumlah solar panel beserta kelengkapannya, terdiri baterai, modem dan controller yang ada di sembilan tiang.
Oleh pihak kepolisian, yang berhasil mengamankan tersangka J, pada Kamis 22 September 2022 sekitar pukul 18.00 Wita, berhasil menyita sebanyak tujuh Panel surya, 10 buah dan tujuh controller.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





