Dijelaskan, sebelumnya pihak Polsek Satui, menerima laporan terjadinya dugaan penggelapan uang di Kantor Stock Point Satui PT Indomarco Adi Prima, berupa uang hasil tagihan order dan penagihan dari outlet pelanggan, yang seluruhnya berjumlah sebesar Rp161.846.254.
Pihak perusahaan merasa curiga, dikarenakan ada selisih setoran pada saat kunjungan audit dan ditemukan ada faktur yang tidak kembali, sedangkan di data pelunasan faktur, masih gantung atau belum lunas.
Setelah dilakukan kroscek di lapangan dengan konfirmasi ke beberapa outlet pelanggan, serta disesuaikan dengan data audit dari perusahaan, ternyata uang hasil tagihan tersebut diduga tidak disetorkan oleh tersangka Sugi, ucap AKP H Made Rasa, Sabtu (24/9) siang.
Atas kejadian tersebut, PT Indomarco Adi Prima Stock Point Satui, langsung melaporkan kasusnya ke Polsek setempat, hingga tersangka pun akhirnya diringkus.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





