Banjarmasin, kalselpos.com -Diduga melakukan penggelapan uang sebesar Rp162 juta di tempatnya bekerja, seorang karyawan
di PT Indomarco Adi Prima, yang beralamat di Satui, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), terpaksa berusuran dengan polisi.

Pria berinsial SN alias Sugi (30), ini ‘dijemput’ alias ditangkap Unit Reskrim Polsek Satui, saat berada di tempatnya bekerja di Jalan Provinsi, Desa Makmur Mulia, Satui, pada Kamis (22/9/22) malam, sekitar pukul 22.00 Wita.
Warga Jalan Handil Bakti RT 08, Desa Puntik Luar, Kecamatan Mandastana, Kabupaten Barito Kuala (Batola) itupun, tak berkutik, hingga dibawa ke kantor polisi dengan disangkakan melakukan penggelapan uang perusahaan.
Kapolres Tanbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Polres setempat, AKP H Ibrahim Made Rasa mengatakan, SN dijerat dengan Pasal 374 KUHP.





