Banjarmasin, kalselpos.com – Tim advokat dari Borneo Law Firm (BLF) Banjarmasin, rssmi melayangkan surat protes ke PT Air Minum (PTAM) Bandarmasih, terkait kebijakan kenaikan tarif air 10 persen yang dianggap membebani masyarakat pelanggan.
Surat keberatan administrasi itu menindaklanjuti pemberi kuasa seorang warga Banua Anyar Banjarmasin, atas kebijakan PTAM Bandarmasih, ungkap
Direktur BLF, Dr Muhamad Pazri, kepada kalselpos.com, Jumat (23/9/22/ malam.
Surat keberatan administratif ditujukan kepada Direktur Utama PTAM Bandarmasih, sekaligus merupakan upaya BLF dalam menempuh upaya non ligitasi berdasar UU Administrasi Pemerintahan Nomor 30 Tahun 2014.
Termasuk, keberatan itu juga soal asas kemanfaatan umum, keterjangkauan, keadilan dan keseimbangan, kemandirian, kearifan lokal. wawasan lingkungan, keberlanjutan, keterpaduan, keserasian serta transparansi dan akuntabilitas yang diatur dalam UU Sumber Daya Air (SDA) Nomor 17 Tahun 2019, dengan fungsi pemerintahan dalam pelayanan air minum bagi masyarakat, khususnya di Kota Banjarmasin.
“Ya, BLF sudah resmi melayangkan surat keberatan administratif ke PTAM Bandarmasih, pada Rabu (21/9/2022) lalu, atas kuasa hukum dari warga Banjarmasin yang menjadi pelanggan pabrik air ini,” tegas Pazri.
Doktor hukum lulusan Unissula Semarang ini mengatakan, upaya melayangkan surat keberatan administarif merupakan satu perjuangan, agar PTAM Bandarmasih segera membatalkan atau mencabut kebijakan kenaikan tarif air minum efektif berlaku per 1 September untuk tagihan rekening pemakaian air bulan Agustus 2022.
Kebijakan itu diberlakukan PT AM Bandarmasih, usai menggelar rapat umum pemegang saham (RUPS) antara Pemko Banjarmasin diwakili Wali Kota Ibnu Sina bersama Pemprov Kalimantan Selatan.
“Hal ini merupakan upaya hukum untuk mengajukan gugatan, karena kenaikan tarif air PTAM Bandarmasih, ini sudah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas umum pemerintahan yang baik,” jelas Pazri.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





