“Jadi, modusnya sementara dari yang kami dapat melalui keterangan beberapa saksi, terlapor merekam dan menyebarkan video itu untuk dijadikan bahan, agar si pelapor, yakni AS masih terikat dengan dia (perekam),” ungkap AKP Kamaruddin.
Pengaduan oleh AS yang disampaikan ke Subdit V Tipidsiber Dit Reskrimsus Polda Kalsel, sebenarnya sudah dilakukan, sejak Rabu (14/9/2022) lalu.
AS mengadu, ia merasa dirugikan karena video berdurasi sekitar 24 detik yang berisi gambar dirinya itu tersebar luas di media sosial.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





