Video pasangan Gay ‘indehoy’ di kamar Hotel hebohkan Banjarmasin

ILUSTRASI - Ilustrasi pasangan sesama jenis.

Banjarmasin, kalselpos.com – Warga Banjarmasin kembali digegerkan dengan beredarnya video yang memperlihatkan adegan panas di atas ranjang, yang dilakukan oleh sesama laki-laki atau diduga pasangan ‘gay’.

Video yang tersebar dan viral di media sosial Instagram dan Twitter tersebut, diduga dilakukan oleh salah satu oknum mahasiswa yang sedang mengenyam di bangku kuliah di salah satu kampus di Banjarmasin.

Bacaan Lainnya

Video tersebut diposting oleh salah satu akun Twitter yang menuliskan, caption dengan narasi ancaman, dengan menandai akun lainnya, yakni @Sulter** yaitu mahasiswa yang diduga berada di Kota Banjarmasin itu.
Sementara itu, Subdit V Tipidsiber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalsel, diketahui, telah memintai keterangan dari pelapor berinisial AS dan tiga orang saksi.

“Sudah dimintai klarifikasi dari pelapor saudara AS, dan kami memintai keterangan dari tiga orang saksi,” ucap Plt Kasubdit V Tipidsiber Dit Reskrimsus Polda Kalsel, AKP Kamaruddin, Kamis (22/9/2022) siang.

Disebutkan, jika saat ini pihaknya belum menetapkan status tersangka, karena saat ini penangganan masih dalam status pengaduan masyarakat (Dumas).

Pihak yang diadukan oleh AS yakni pemuda berinisial J, yang diduga sebagai salah satu pemeran sekaligus perekam video berisi adegan tak senonoh itu, dan saat ini belum memenuhi panggilan Polisi.

“Kami masih mengidentifikasi keberadaan terlapor. Kami berupaya melakukan pendekatan melalui keluarganya, supaya yang bersangkutan bisa mendatangi kami dan kooperatif untuk dimintai keterangannya,” beber AKP Kamaruddin.

Sedangkan dari keterangan yang diperoleh dari pelapor dan tiga saksi, dugaan motif sementara disebarkannya video tersebut, karena terlapor sakit hati terhadap AS.

Dugaan motif Ini diperkuat oleh keterangan AS, yang sejak Mei 2022 lalu, seringkali menerima ancaman dari J, yang akan menyebarkan video tersebut, jika AS tak mengamini keinginannya.

“Jadi, modusnya sementara dari yang kami dapat melalui keterangan beberapa saksi, terlapor merekam dan menyebarkan video itu untuk dijadikan bahan, agar si pelapor, yakni AS masih terikat dengan dia (perekam),” ungkap AKP Kamaruddin.

Pengaduan oleh AS yang disampaikan ke Subdit V Tipidsiber Dit Reskrimsus Polda Kalsel, sebenarnya sudah dilakukan, sejak Rabu (14/9/2022) lalu.

AS mengadu, ia merasa dirugikan karena video berdurasi sekitar 24 detik yang berisi gambar dirinya itu tersebar luas di media sosial.

 

Sport.kalselpos.com

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait