Terbakar Cemburu, Pria Beristri Aniaya WIL nya

Pelaku pembunuhan yang telah diamankan Polres Tabalong.(ist)ali.kalselpos.com

“Didalam mobil saat diperjalanan mengantar korban pulang, pelaku PR juga memukul korban pada bagian kepala dan wajah korban berkali-kali dan menurunkan korban di pinggir jalan dekat halte simpang 4 tanjung selatan” imbuhnya.

Bacaan Lainnya

Pelaku PR yang sudah berkeluarga ini, mengakui melakukan penganiayaan tersebut lantaran cemburu kepada korban STS yang diakui PR adalah pacarnya

Berdasar hasil visum et Repertum yang dikeluarkan oleh pihak media RS.Badaruddin Tanjung, Korban STS mengalami luka dibeberapa bagian tubuhnya yaitu Luka Memar di kepala belakang, luka memar didahi, luka memerah dimata kanan, luka memar dipunggung belakang, luka memar di tangan kanan atas dan bawah, luka memar di betis kanan.

Pelaku PR disangkakan dengan Pasal 351 Ayat (1) KUH Pidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.

“Saat ini pelaku PR alias Putra alias Adi sudah diamankan dipolsek Murung Pudak untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 1 lembar baju kerja lengan panjang warna krim dan 1 lembar rok panjang motif garis warna abu-abu” pungkasnya.

Sport.kalselpos.com

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait